Home | News & Opinion | Market Data  
News & Opinions | Textilesandgarments

Thursday, January 15, 2015 19:46 WIB

Kemdag: 65% barang beredar tidak sesuai ketentuan

JAKARTA. Hasil pengawasan Kementerian Perdagangan (Kemdag) menunjukkan, saat ini sebagian besar barang yang beredar di masyarakat tidak sesuai ketentuan. Pengawasan tersebut dilakukan terhadap 252 produk elektronika, keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika, suku cadang kendaraan bermotor, produk tekstil, makanan, serta jenis produk lain pada kurun waktu September 2014-Desember 2014. 

Menteri Perdagangan Rahmat Gobel menjelaskan, dari jumlah barang yang diawasi itu, sebanyak 164 produk barang  atau 65% tidak sesuai aturan yang berlaku. Ketidaksesuaian tersebut antara lain berkaitan dengan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dari sekitar 167 produk SNI yang diawasi oleh kementeriannya, hanya 61 saja yang sesuai dengan sertifikat SNI yang telah diberikan. Sementara itu sebanyak 98 produk lainnya, dinyatakan tidak sesuai. "Sementara itu delapan sisanya masih dalam pengujian laboratorium," kata Gobel di Jakarta Kamis (15/1).

Selain soal SNI, pelanggaran juga terjadi dalam kaitannya dengan buku manual dan kartu garansi. Berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan terhadap 17 produk, diketahui hanya dua produk saja yang sudah mematuhi ketentuan pemerintah tentang buku manual dan kartu garansi. Sementara 15 sisanya dinyatakan tidak sesuai.

Pelanggaran juga berkaitan dengan pencantuman label Bahasa Indonesia. Hasil pengawasan Kementerian Perdagangan terhadap 68 produk, 51 di antaranya dinyatakan tidak mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia. Sementara itu, yang mencantumkan baru sekitar 17 produk.

Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemdag Widodo merinci bahwa sebagian besar produk yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah tersebut berasal dari produk impor.  "Prosentasenya mencapai 76,2% sementara itu produk dalam negeri hanya 2,8%," katanya.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, pihaknya akan segera mengambil beberapa kebijakan. Pertama, mengumukan kepada masyarakat tentang produk- produk yang tidak sesuai ketentuan, sebab barang- barang tersebut bisa berpotensi membahayakan kesehatan, keselamatan dan lingkungan.

Kedua, menarik barang- barang tersebut dari peredaran. Sementara itu ketiga, menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan. "Sanksi tergantung gradasi, bila ringan kita tegur, barang kita tarik dan kita publikasikan supaya masyarakat tidak membelinya," kata Widodo.

Sementara itu, kalau kategori pelanggarannya berat, pihaknya tidak akan segan- sehan membawa pelanggaran tersebut ke jalur hukum.

http://nasional.kontan.co.id/news/kemdag-65-barang-beredar-tidak-sesuai-ketentuan

 

 

Sumber : KONTAN.CO.ID

copyright 2011 IPOTNEWS.com [Full Site]